KPK Digugat Praperadilan oleh Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW 101, Ali Fikri: Kami Optimis Gugatannya D

KPK Digugat Praperadilan oleh Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW 101, Ali Fikri: Kami Optimis Gugatannya D

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Gugatan diajukan salah seorang tersangka yakni John Irfan Kenway pada (2/2/2022).  

Baca juga: KPK Buka Tender SMS Blast, Inilah Pemenangnya

\"Informasi yang kami terima, benar pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (16/2/2022).

Menurut Ali, KPK optimistis bakal memenangkan gugatan praperadilan karena telah mengantongi bukti yang cukup. \"Kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,\" ujar Ali.

Diketahui, salah seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. 

Baca juga: Bantah Jegal Pihak Tertentu Jadi Pegawai ASN KPK, Begini Aturan Perkom 1/2022

Jhon meminta mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.

Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara di rekenting PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp139,43 miliar. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: